4 Keselamatan serta Kesehataan Kerja itu ditujukan untuk siapa? Berdasar pada Undang-undang Agunan Keselamatan serta Kesehatan Kerja itu ditujukan bagi semua pekerja yang bekerja di semua tempat kerja, baik di darat, di tanah, di permukaan air, di di air ataupun di udara, yang berada di lokasi kekuasaan hukum Republik Indonesia.
Setiap pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja tentunya bisa menimbulkan bahaya tertentu. Oleh karena itu, terdapat sistem K3LH yang mengatur kesehatan dan keselamatan of Contents Show Pengertian K3LHSejarah K3LHCiri-Ciri K3LH1. Memberikan Aneka Fasilitas Memasang Atribut K3LH3. Menerapkan K3LH pada Sistem Kerja4. Memisahkan Sampah Anorganik dan OrganikDasar Hukum K3LHUndang-Undang K3LHTujuan K3LHSasaran K3LHSyarat-Syarat K3LHAspek-aspek dalam Kesehatan dan Keselamatan Kerja K3Tujuan Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja K3Peluang Usaha Rumahan yang Layak Dilirik Tahun IniCara Menjaga Kesehatan saat BekerjaVideo yang berhubungan Setiap karyawan berhak mendapatkan jaminan kesehatan dan keselamatan selama bekerja di pabrik, perusahaan, maupun instansi lainnya. Hal ini telah diatur oleh Undang-Undang di Indonesia. Pengertian K3LH K3LH adalah aturan terkait kesehatan, keselamatan kerja, serta lingkungan hidup. Aturan ini berkaitan dengan keselamatan pekerja ketika bekerja perusahaan maupun instansi. Program ini bisa juga diartikan sebagai suatu upaya untuk melindungi tenaga kerja atau karyawan. Tujuannya agar karyawan senantiasa dalam keadaan sehat serta selamat. Keselamatan terhadap ketenagakerjaan sendiri tidak hanya berlaku pada tempat kerjanya saja. Program ini juga berlaku untuk memberikan keamanan dalam proses produksi. Secara keilmuan, K3LH merupakan ilmu pengetahuan dan penerapan yang berkaitan dengan upaya pencegahan kecelakaan saat sedang bekerja. K3 sendiri bisa didefinisikan sebagai bidang yang berkaitan dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan. K3 berlaku setiap orang dalam bekerja di perusahaan, proyek, maupun instansi. Secara filosofi K3LH didefinisikan sebagai pemikiran atau upaya untuk menjamin kemampuan dan keutuhan jasmani serta rohani seseorang ketika sedang bekerja. Upaya tersebut sangat baik untuk menghasilkan karya yang berkualitas. Sejarah K3LH Undang-Undang yang berkaitan dengan bidang keselamatan kerja sudah ditetapkan sejak tahun 1970. Tepatnya adalah UU No. 1 Tahun 1970 yang mulai berlaku sejak tanggal 12 Januari 1970. Undang-Undang ini mulai dibahas sejak Belanda hadir di Indonesia. Selain itu, adanya permasalahan pada keselamatan kerja di negara Indonesia juga menjadi latar belakang UU tersebut. Atas alasan itulah, mulai muncul kesadaran untuk melindungi modal yang ditanam untuk kebutuhan industri. Meski begitu, UU terkait K3 ini baru dikenal oleh banyak orang mulai tahun 2000-an. Artinya, selama 30 tahun lebih program K3 ini tidak berjalan maksimal. Hal ini disebabkan karena masih rendahnya kesadaran pengusaha, Depnakertrans, dan pekerja terkait program ini. Rendahnya kesadaran dari berbagai pihak terkait hal ini disebabkan karena memang belum banyak insiden kecelakaan kerja yang terjadi di Indonesia. Ciri-Ciri K3LH Bagi yang belum tahu bagaimana ciri-ciri dari aturan keselamatan kerja ini, Anda bisa membaca detailnya di bawah ini 1. Memberikan Aneka Fasilitas Kerja. Salah satu contoh fasilitas kerja adalah seragam serta sepatu keselamatan. Fasilitas tersebut dapat digunakan oleh semua pekerja yang terlibat dalam proses produksi, bengkel, maupun kerja lapangan. 2. Memasang Atribut K3LH Setiap perusahaan atau pabrik wajib memasang aneka atribut K3 di lingkungan kerjanya. Contohnya adalah memasang tulisan yang isinya berupa peringatan. Peringatan tersebut dapat berupa agar karyawan selalu sadar perihal kesehatan, keselamatan, dan kebersihan lingkungan perusahaan. Contoh lainnya adalah security memeriksa perlengkapan para karyawan sebelum masuk ke area produksi. 3. Menerapkan K3LH pada Sistem Kerja Manajemen perusahaan harus mengupayakan setiap karyawan sesuai dengan sistem kerja yang diatur dalam program K3. Caranya adalah dengan memberikan petunjuk terkait K3. Tujuannya supaya para pekerja lebih paham terkait pengertian dan pentingnya keselamatan kerja. Dengan begitu, maka pekerja bisa menerapkannya selama berada di lingkungan kerja. 4. Memisahkan Sampah Anorganik dan Organik Kesadaran terkait sampah juga sangat berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan lingkungan hidup. Perusahaan hendaknya menerapkan aturan ketat terkait sampah organik dan anorganik. Contoh sampah organik adalah sampah yang berasal dari tumbuhan dan kertas, sementara contoh sampah anorganik adalah plastik. Dasar Hukum K3LH Dasar hukum terkait K3 telah tertera pada UU No. 1 Tahun 1970. Undang-Undang ini mengatur kesehatan serta keselamatan kerja. Dasar hukum ini mengatur perihal tempat kerja yang baik, entah yang berlokasi di tanah, darat, permukaan air, hingga udara. Berlaku untuk tempat kerja yang berada di wilayah kekuasaan RI. Undang-Undang K3LH Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan keselamatan kerja yang harus dilaksanakan oleh instansi, lembaga, maupun perusahaan. Aturan tersebut tertuang dalam UU No. 1 Tahun 1970. Undang-Undang tersebut mengatur tentang kewajiban pemilik kerja atau perusahaan dan seluruh tenaga kerja untuk melaksanakan kegiatan keselamatan kerja. UU lain yang mengatur program kesehatan kerja adalah UU No. 23 Tahun 1992. Undang-Undang tersebut berisi tentang kewajiban bagi perusahaan untuk memeriksa kesehatan fisik maupun mental tenaga kerja yang baru. Ada pula UU No. 13 Tahun 2003. Undang-Undang ini berisi aturan terkait segala hal yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Tujuan K3LH Tujuan program ini di antaranya adalah melindungi tenaga kerja atau karyawan atas keselamatannya, baik saat sedang melakukan kegiatan pekerjaan maupun untuk meningkatkan produktivitas. Program ini juga bertujuan untuk menjamin keselamatan semua orang yang berada di tempat kerja. Dengan program ini, pemeliharaan sumber produksi juga bisa digunakan dengan aman dan efisien. Sasaran K3LH Aturan keselamatan kerja ini tentu saja diciptakan sesuai dengan sasarannya. Adapun sasaran yang dimaksud adalah sebagai berikut Mencegah berbagai kemungkinan kecelakaan saat sedang bekerja Mencegah adanya tenaga kerja yang terkena suatu penyakit di lingkungan kerja Mencegah terjadinya cacat permanen atau cacat tetap pada tenaga kerja Mencegah adanya kematian yang terjadi di tempat kerja Meningkatkan konsiditas kerja tanpa disertai dengan pemerasan karyawan serta menjamin kehidupan tenaga kerja yang lebih produktif Mengamankan material konstruksi yang dipakai dalam bekerja Menjamin area kerja yang sehat, aman, bersih, dan nyaman agar bisa meningkatkan semangat dalam bekerja Mencegah terjadinya pemborosan modal, alat, tenaga kerja, dan sumber produksi Syarat-Syarat K3LH Syarat-syarat dari aturan keselamatan kerja ini sudah diatur dalam Undang-Undang yang berlalu. Berikut ini adalah detail singkatnya Mengurangi dan mencegah terjadinya bahaya peledakan Mengurangi dan mencegah terjadinya kecelakaan kerja Memberikan P3K terhadap kecelakaan kerja Mengurangi, mencegah, dan memadamkan kebakaran Memberikan Alat Pelindung Diri APD kepada tenaga kerja Mencegah serta mengendalikan Penyakit Akibat Kerja PAK dan juga keracunan Memberikan jalur evakuasi untuk keadaan darurat Menjaga kelembaban dan suhu di lingkungan kerja agar sesuai standar Mengendalikan dan mencegah penyebaran debu, suhu, kotoran, asap, kelembaban, uap, radiasi, gas, getaran, dan kebisingan Memberikan penerangan yang sesuai dengan standar Memelihara dan mengamankan semua jenis bangunan milik perusahaan Menyediakan ventilasi di tempat kerja yang memadai Memperlancar dan mengamankan proses bongkar muat, perlakuan, dan penyimpanan barang Mengamankan pengangkutan tanaman, binatang, manusia, atau barang lainnya Mencegah tersengat aliran listrik berbahaya Menyempurnakan atau menyesuaikan keselamatan pekerjaan yang memiliki risiko tinggi Memelihara kesehatan, ketertiban, dan kebersihan Menjaga keserasian lingkungan, peralatan, cara dan proses, serta tenaga kerja K3LH tentunya sangat bermanfaat dan berguna bagi karyawan atau tenaga kerja. Setiap pekerja memiliki hak untuk mendapatkan rasa aman dan nyaman saat berada di tempat kerja. Sebaliknya, setiap perusahaan harus bertanggung jawab dalam memberikan jaminan keselamatan pekerja. 17 Likes Proteksi Pemilik usaha maupun karyawan sama-sama perlu memahami pengertian dan tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja K3. Setiap perusahaan wajib menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja K3 dalam kegiatan usahanya. K3 memberikan perlindungan bagi kesehatan dan keselamatan kerja tenaga kerja, yaitu dengan cara mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit akibat kerja. Selain itu, penerapan K3 juga akan memberikan perlindungan pada sumber-sumber produksi sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan. Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13/2003 Pasal 87 disebutkan, setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. Secara umum ada tiga faktor yang mendorong pentingnya penerapan K3 di suatu perusahaan Perusahaan melakukan berbagai cara untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan menjamin keselamatan kerja karyawan atas dasar perikemanusiaan. Hal ini untuk mengurangi rasa sakit atau luka yang timbul akibat pekerjaan, baik yang diderita karyawan atau yang memengaruhi keluarganya. Mematuhi Peraturan Perundang-undangan Negara menetapkan berbagai payung hukum yang mencakup pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja dalam kegiatan usaha, baik dalam undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, keputusan menteri, instruksi menteri, hingga surat edaran. Perusahaan yang tidak mematuhi berbagai peraturan tersebut akan mendapatkan sanksi. Kecelakaan kerja akan berdampak pada pengeluaran yang cukup besar oleh perusahaan. Karena itu, perusahaan perlu mempraktikkan K3 untuk mencegah terjadinya kecelakaan dalam kegiatan usahanya sehingga menghindari terjadinya pengeluaran besar atau bahkan kerugian. Aspek-aspek dalam Kesehatan dan Keselamatan Kerja K3 Kesehatan dan keselamatan kerja K3 tidak dapat dipisahkan dari proses produksi suatu perusahaan, baik jasa maupun industri. Setiap orang yang bekerja di suatu perusahaan dianggap memiliki risiko kecelakaan kerja. Karena itu, setiap pemberi kerja wajib memperhatikan dan menerapkan K3. Soal pentingnya penerapan K3 ini juga telah dibahas oleh badan buruh internasional, International Labour Organization ILO. Secara umum, K3 adalah perlindungan yang wajib diberikan oleh pihak pemberi kerja kepada karyawannya. Dalam situs Prodia OHI dijelaskan, K3 merupakan salah satu upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja. Keselamatan kerja adalah kondisi yang aman dan kondusif dalam lingkungan kerja. Dalam situs Cermati dijelaskan, aspek keselamatan kerja mencakup perlindungan akan risiko terjadinya penderitaan, kerusakan, hingga kerugian di tempat kerja. Keselamatan kerja dapat diwujudkan dengan bekerja dan menggunakan alat kerja sesuai standar operasional prosedur SOP yang berlaku, serta menjaga tempat kerja agar memiliki potensi bahaya yang minim. Kesehatan kerja adalah segala hal yang berkaitan dengan program kesehatan untuk para karyawan atau pekerja. Bila kesehatan karyawan terjaga, perusahaan akan memiliki sumber daya manusia yang sehat, jarang absen, dan bekerja dengan lebih produktif. Faktor-faktor yang mempengaruhi keselamatan dan kesehatan kerja karyawan adalah sebagai berikut Beban kerja, baik fisik, mental, maupun sosial. Oleh karena itu, pemberi kerja perlu mengupayakan penempatan pekerja agar sesuai dengan kemampuan tiap pekerja. Kapasitas kerja, yang bisa jadi berbeda-beda antarkaryawan. Kapasitas kerja tiap karyawan biasanya tergantung latar belakang pendidikan, keterampilan, kesegaran jasmani, ukuran tubuh, dan keadaan gizi tiap karyawan. Lingkungan kerja, yang mencakup faktor fisik, kimia biologik, ergonomik, maupun psikososial. Berikut penyebab terjadinya kecelakaan kerja secara umum, dikutip dari situs web Prodia OHI Kondisi berbahaya unsafe condition, yaitu kondisi yang tidak aman dari peralatan/media elektronik, bahan, lingkungan kerja, proses kerja, sifat pekerjaan dan cara kerja. Perbuatan berbahaya unsafe act, yaitu perbuatan berbahaya dari manusia, yang dapat terjadi antara lain karena kurangnya pengetahuan dan keterampilan pelaksana. Termasuk dalam kategori ini adalah cacat tubuh yang tidak kentara bodily defect, kelelahan dan kelemahan daya tahan tubuh, sikap dan perilaku kerja yang tidak baik. Tujuan Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja K3 K3 merupakan bentuk perlindungan bagi kesehatan dan keselamatan kerja tenaga kerja, serta bagi sumber-sumber produksi perusahaan. Bila dijabarkan secara lebih konkret, tujuan K3 sebagaimana dikutip dari buku Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan adalah sebagai berikut Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, dan psikologis. Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya selektif mungkin. Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya. Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai. Agar meningkatnya kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja. Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atas kondisi kerja. Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja. Dalam mewujudkan K3, perusahaan atau pemberi kerja perlu mengikuti sejumlah prinsip berikut Menyediakan alat pelindung diri APD di tempat kerja. Menyediakan buku petunjuk penggunaan alat atau isyarat bahaya. Menyediakan peraturan pembagian tugas dan tanggung jawab. Menyediakan tempat kerja yang aman sesuai standar syarat-syarat lingkungan kerja SSLK. Contohnya, tempat kerja steril dari debu kotoran, asap rokok, uap gas, radiasi, getaran mesin dan peralatan, kebisingan; aman dari arus listrik; memiliki penerangan yang memadai; memiliki ventilasi dan sirkulasi udara yang seimbang; dan memiliki peraturan kerja atau aturan perilaku di tempat kerja. Menyediakan penunjang kesehatan jasmani dan rohani di tempat kerja. Menyediakan sarana dan prasarana yang lengkap di tempat kerja. Memiliki kesadaran dalam menjaga keselamatan dan kesehatan kerja. Peluang Usaha Rumahan yang Layak Dilirik Tahun Ini Sebagian besar orang memulai karier sebagai pekerja atau karyawan. Setelah menjalani pekerjaan di suatu perusahaan selama beberapa tahun, tidak sedikit orang yang kemudian berniat membuka usahanya sendiri. Hadirnya internet memudahkan upaya orang-orang yang ingin menjalankan bisnis mereka sendiri karena dapat memangkas berbagai biaya operasional. Sebelum memulai bisnis, Anda tentu harus mempelajari banyak hal, mulai dari jenis usaha, modal yang dibutuhkan, keuntungan yang akan didapat, persaingan pasar, dan lain-lain. Apa pun jenis bisnis yang akan Anda jalankan, pastikan Anda memperhatikan dan mewujudkan K3 dalam kegiatan bisnis Anda. Berikut contoh peluang usaha rumahan yang menjanjikan dan dapat Anda coba. Apakah Anda memiliki keahlian tertentu? Baik yang berkaitan dengan profesi yang telah Anda tekuni selama ini, atau keahlian yang Anda pelajari secara otodidak? Bila Anda merasa keahlian Anda cukup baik dan layak diajarkan ke orang lain, Anda dapat menawarkan dalam bentuk kursus online. Apalagi bila Anda memiliki portofolio yang menunjukkan Anda hasil dari keahlian tersebut yang dapat Anda promosikan. Anda dapat menawarkan kelas kursus melalui media sosial. Untuk pelaksanaannya, Anda dapat menggunakan platform atau aplikasi web seminar yang kini pilihannya cukup banyak. Bisnis ini tidak membutuhkan modal besar karena sebagian besar sarananya dapat Anda persiapkan sendiri dari rumah. Bisnis tempat cuci pakaian atau laundry masih menjanjikan. Banyak rumah tangga yang tidak memiliki asisten rumah tangga bergantung pada penyedia jasa laundry. Anda dapat memanfaatkan kondisi ini dengan membuka tempat cuci pakaian. Besarnya modal tergantung pada seberapa besar skala usaha yang ingin Anda jalankan. Misalnya, berapa besar tenaga kerja yang ada dan berapa banyak mesin cuci maupun alat setrika yang Anda miliki. Untuk promosinya, Anda dapat membuat papan informasi jasa laundry di depan rumah atau menyebar e-flyer melalui media sosial atau aplikasi chat pendek seperti WhatsApp. Banyak orang mengenakan sepatu ke tempat kerja mereka setiap hari. Sudah tentu sepatu-sepatu itu membutuhkan perawatan dan pencucian yang rutin pula agar awet, bersih, dan tetap keren saat dikenakan. Ini adalah peluang yang dapat Anda tangkap. Pelajari apa saja yang dibutuhkan untuk menjalankan jasa mencuci sepatu. Selanjutnya, promosikan bisnis Anda ke orang-orang di sekitar tempat tinggal Anda. Tawarkan nilai lebih dengan menawarkan untuk menjemput dan mengantarkan sepatu, sehingga si pemilik tidak repot. Cara Menjaga Kesehatan saat Bekerja Agar dapat bekerja dengan baik dan produktif, setiap karyawan perlu menjaga kesehatan dirinya dengan baik. Terutama bila tuntutan pekerjaan sedang tinggi sehingga karyawan menjadi sering bekerja melebihi waktu yang seharusnya alias lembur. Karyawan yang sehat, baik jasmani maupun rohani, akan lebih nyaman dan bersemangat bekerja, serta menjadi lebih sedikit absen karena sakit. Berikut beberapa langkah menjaga kesehatan saat bekerja yang dapat dipraktikkan sehari-hari Mengonsumsi makanan sehat di kantor Salah satu caranya adalah dengan membawa makanan yang disiapkan dari rumah. Dengan begini, Anda mengurangi risiko mengonsumsi makanan yang kurang sehat atau kurang higienis. Anda dapat menyiapkan menu makan siang di kantor untuk seminggu ke depan, sehingga tidak perlu membuat perencanaan makan siang setiap hari. Mencukupi kebutuhan cairan harian sama pentingnya dengan mengonsumsi makanan sehat. Dalam kondisi terhidrasi, tubuh terasa lebih sehat dan segar sehingga Anda pun dapat bekerja dengan lebih baik. Pastikan Anda memenuhi kebutuhan minum air sebanyak minimal delapan gelas per hari. Pilih air putih atau minuman yang tidak mengandung gula atau kalori agar tidak menimbulkan problem kesehatan baru. Menjaga kebersihan area kerja Area kerja yang tidak bersih akan mengundang kuman dan bakteri yang dapat membuat Anda sakit. Bersihkan meja kerja secara berkala, termasuk dari sisa-sisa makanan. Anda dapat menggunakan cairan disinfektan untuk membersihkan meja dari kuman dan kotoran. Menjaga kebersihan area kerja termasuk dalam upaya mendukung keselamatan kerja. Salah satu caranya adalah dengan rajin mencuci tangan, baik saat hendak maupun sesudah makan, maupun setelah menyentuh benda atau permukaan yang disentuh orang banyak. Anda juga sebaiknya selalu membawa cairan pembersih tangan atau hand sanitizer. Bila keadaannya tidak memungkinkan Anda untuk sering beranjak dari kursi, Anda dapat membersihkan tangan menggunakan hand sanitizer. Selain melakukan langkah-langkah menjaga kesehatan saat bekerja, Anda juga perlu memiliki asuransi kesehatan untuk melindungi diri dari risiko kerugian finansial akibat sakit. Dengan begitu, saat Anda mendadak sakit, Anda tidak akan kebingungan karena harus mengeluarkan biaya khusus untuk membayar pengobatan. Dengan memiliki asuransi kesehatan, saat sakit Anda dapat fokus pada upaya pemulihan. Asuransi akan menanggung biaya pengobatan dan perawatan, sesuai dengan perincian yang terdapat di polis asuransi Anda. Asuransi Mega Hospital Investa dari PFI Mega Life menawarkan santunan rawat inap karena sakit/kecelakaan, santunan rawat inap ICU/ICCU, santunan meninggal dunia karena sakit dan kecelakaan, dan pengembalian premi no claim bonus. Besar premi maupun manfaat santunan yang ditawarkan asuransi Mega Hospital Investa bervariasi dan dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Anda. Misalnya, dengan membayar premi mulai dari Rp per hari, Anda akan mendapat santunan sampai Rp per hari. Jadi, pastikan Anda memiliki pemahaman yang baik tentang keselamatan dan kesehatan kerja agar dapat bekerja dengan aman. Selain itu, memiliki asuransi kesehatan yang memberikan perlindungan terbaik agar Anda dapat bekerja dengan tenang, aman, dan nyaman.Allhamdulillahirobilalamin, kita panjatkan fuji dan syukur kehadirat Illahi Robbi, karena atas izin-Nyalah kami selaku siswi SMPN 1 Solokanjeruk bisa membuat makalah ini untuk membahas tentang kelestarian lingkungan, penghijauan dan makhluk hidup sejelas-jelasnya dan sebaik yang kami bisa.
Keselamatan kerja produksi kerajinan tanah liat Jawab Keselamatan kerja merupakan sikap pada saat kita sedang bekerja. Hal tersebut berhubungan dengan cara memperlakukan alat dan bahan kerja, serta bagaimana mengatur alat dan banda kerja yang baik dan aman karena berhubungan dengan orang atau manusianya. Tidak lupa pula setelah proses kerja selesai, semua peralatan atau perlengkapan kerja dibersihkan dan disimpan pada tempat yang semestinya dan memastikan ruang kerja tetap bersih, rapi dan sehat. - Perlengkapan dan manfaat keselamatan kerja. Berikut beberapa perlengkapan dan manfaat keselamatan kerja dalam proses produksi kerajinan dari bahan lunak diantaranya sebagai berikut Masker, Sarung tangan plastik, dan Pakaian kerja. a. Masker, berfungsi untuk melindungi hidup atau indra penciuman dan mulut pada waktu melakukan proses penyiapan massa gips. b. Sarung tangan pasltik, berfungsi untuk melindungi tangan pada waktu melakukan proses penyiapan massa gips. c. Pakaian kerja, berfungsi untuk melindungi tubuh pada saat melakukan proses pembentukan benda kerja seperti keramik dan penyiapan massa gips. Semoga jawaban ini dapat membantu dan temukan juga jawaban lainnya didalam kolom pencarian dengan memasukkan pertanyaan seputar kerajinan bahan lunak. terimakasih. NormaKeselamatan Kerja (UU.03/1992) Norma Kesehatan Kerja & Hygiene Perusahaan (UUKerja 1948, PMP No.07/1964) Pekerjaan wajib mentaati aturan mengenai hal yang ditujukan pada peningkatan tata tertib dalam perusahaan dalam batasa menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku. Akan tetapi seperti yang kita ketahui, kemangJ oleh Mastah Binsis. Pengawasan (controlling) adalah suatu tindakan atau proses kegiatan dengan tujuan untuk mengetahui hasil pelaksanaan, kegagalan, dan kesalahan untuk selanjutnya dilakukan suatu perbaikan dan pencegahan supaya tidak terulangnya kesalahan yang sama, serta menjaga supaya pelaksanaan sesuai dengan apaKonstruksi Blog single post caption 1 K3 adalah singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Untuk lebih memahami tentang K3 berikut ini kita akan membahas pengertian, maksud dan tujuan dari keselamatan kerja K3 dirangkum dari berbagai sumber. Pengertian K3 K3 memiliki beberapa pengertian, di antara lain 1. Pengertian secara Filosofis K3 merupakan suatu pemikiran atau upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani, tenaga kerja pada khususnya dan masyarakat pada umumnya terhadap hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur. 2. Pengertian secara Keilmuan Dalam ilmu pengetahuan dan penerapannya, K3 adalah usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kebakaran, peledakan dan pencemaran lingkungan. 3. Pengertian secara OHSAS 180012007 Occupational Health and Safety Assessment Series K3 adalah semua kondisi lingkungan kerja dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja dari tenaga kerja maupun orang lain kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu di tempat kerja. Baca juga Apa Itu Kontraktor Beserta dengan Jenisnya Tujuan K3 K3 bertujuan untuk menciptakan kondisi lingkungan kerja yang aman, sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan dengan memelihara kesehatan dan keselamatan, keamanan dan keselamatan tenaga kerja di dalam perusahaan untuk dapat mencegah atau mengurangi terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja, dan pada akhirnya dapat meningkatkan sistem efisiensi dan produktivitas kerja. Jadinya kerja keluarga pekerja konsumen dan kesejahteraan manusia yang bekerja bisa terjaga. Mereka juga terpengaruh kondisi lingkungan kerja yang mementingkan keselamatan. Sasaran K3 Sasaran K3 di antara lain yaitu Menjamin keselamatan pekerja dan orang lain Menjamin keamanan peralatan yang digunakan Menjamin proses produksi yang aman dan lancar Norma K3 Norma yang harus dipahami dalam K3 Aturan berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja Diterapkan untuk melindungi tenaga kerja Resiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja Baca juga Perlengkapan Darurat Harian Anda Dasar Hukum K3 K3 ditentukan berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja UU tahun 1970 UU tahun 2003 UU tahun 2003 Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Jenis Bahaya Dalam K3 Ada beberapa jenis bahaya dalam K3, yaitu Bahaya Jenis Kimia Bahaya akibat terhirupnya atau terjadinya kontak antara manusia dengan bahan kimia berbahaya. Contoh jenis kimia abu sisa pembakaran bahan kimia, uap bahan kimia dan gas bahan kimia. Bahaya Jenis Fisika Bahaya akibat suatu temperatur udara yang terlalu panas maupun terlalu dingin serta keadaan udara yang tidak normal yang menyebabkan terjadinya perubahan atau mengalami suhu tubuh yang tidak normal. Bahaya akibat keadaan yang sangat bising yang menyebabkan terjadi kerusakan pendengaran. Bahaya Jenis Proyek/Pekerjaan Bahaya akibat pencahayaan atau penerangan yang kurang menyebabkan kerusakan penglihatan. Bahaya dari pengangkutan barang serta penggunaan peralatan yang kurang lengkap dan aman yang mengakibatkan cedera pada pekerja dan orang lain. Baca juga Api, Kebakaran dan Tips Pencegahan Kebakaran Istilah Bahaya dalam Lingkungan Kerja Ada beberapa istilah bahaya yang bisa ditemui dalam lingkungan kerja, yaitu Hazard adalah suatu keadaan yang memungkinkan / dapat mengalami kecelakaan, penyakit, kerusakan atau menghambat kemampuan pekerja yang ada Danger adalah tingkat bahaya akan suatu kondisi yang sudah menunjukkan peluang bahaya sehingga mengakibatkan suatu tindakan pencegahan. Risk adalah prediksi tingkat keparahan bila terjadi bahaya dalam siklus tertentu. Incident adalah munculnya kejadian bahaya yang dapat atau telah mengadakan kontak dengan sumber energi yang melebihi ambang batas normal. Accident adalah kejadian bahaya yang disertai adanya korban dan/atau kerugian baik manusian maupun benda. Standar Keselamatan Kerja Standar keselamatan kerja merupakan pengamanan sebagai tindakan keselamatan kerja seperti Perlindungan badan yang meliputi seluruh badan Perlindungan mesin Pengamanan listrik yang harus dicek secara berkala Pengamanan ruangan, salah satunya meliputi sistem alarm. Selain itu ada juga alat pemadam kebakaran, penerangan yang cukup, ventilasi yang baik dan jalur evakuasi khusus yang memadai Alat Pelindung Diri APD APD merupakan perlengkapan wajib yang digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan resiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja dan orang disekitarnya. Alat pelindung diri meliputi 1. Alat Pelindung Kepala Agar lebih aman dalam menjaga keselamatan pekerja, untuk alat pelindung kepala di antara lain yaitu Safety Helmet atau helm pelindung untuk melindungi kepala dari benda-benda yang dapat melukai kepala. Safety Goggles atau kacamata pengamanan untuk melindungi mata dari paparan partikel yang melayang di udara, percikan benda kecil, benda panas ataupun uap panas. Hearing Protection atau penutup telinga untuk melindungi dari kebisingan ataupun tekanan. Safety Mask atau masker yang berfungsi sebagai alat pelindung pernafasan saat berada di area yang kualitas udaranya tidak baik. Face Shield atau pelindung wajah untuk melindungi wajah dari paparan bahan kimia, percikan benda kecil, benda panas ataupun uap panas, benturan atau pukulan benda keras dan tajam. Baca juga Sejarah, Standarisasi, Warna dan Model untuk APD - Helm Pelindung Safety Helmet 2. Alat Pelindung Tubuh Untuk alat pelindung tubuh yaitu Apron atau celemek untuk melindungi tubuh dari percikan bahan kimia dan suhu panas. Safety Vest atau rompi keselamatan kerja yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kontak atau kecelakaan yang bisa dialami oleh rekan kerja keluarga pekerja konsumen. Safety Clothing atau alat pelindung tubuh untuk melindungi rekan kerja keluarga dari hal-hal yang membahayakan saat bekerja, mengurangi resiko terluka dan juga digunakan sebagai identitas pekerja. 3. Alat Pelindung Anggota Tubuh Selain kepala dan tubuh, beberapa alat ini juga dibutuhkan untuk melindungi anggota tubuh Safety Gloves atau sarung tangan yang berfungsi melindungi jari-jari dan tangan dari api, suhu panas, suhu dingin, radiasi, bahan kimia, arus listrik, bahan kimia, benturan, pukulan, dan goresan benda tajam. Safety Belt atau sabuk pengaman yang dipakai saat menggunakan alat transportasi serta untuk membatasi ruang gerak pekerja agar tidak terjatuh. Safety Boot/Shoes adalah sepatu boot atau sepatu pelindung untuk melindungi kaki dari benturan, tertimpa benda berat, tertusuk benda tajam, terkena cairan panas atau dingin, uap panas, bahan kimia berbahaya ataupun permukaan licin. Demikian beberapa yang perlu kita ketahui tentang K3 yang penting untuk memelihara kesehatan dan keselamatan pekerja konsumen dan orang lain. Melalui budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3 mendorong terbentuknya bangsa yang berkarakter tema K3 Nasional tahun 2018. Atap & Lantai Mana yang Lebih Baik Paving Block vs Cor? Ini Penjelasannya Selengkapnya Cat dan Kimia Apa Itu Wall Cladding? Pengertian, Fungsi, Jenis, dan Harganya Selengkapnya Konstruksi Simak 10 Tips Bangun Rumah Hemat Biaya Selengkapnya SlrlIO.